Berita
Berita
Posting by admin | view : 122
komentar : 0
23-Mei-2013 21:03:06

Jurnas.com | DUKUNGAN atas rekomendasi Nahdlatul Ulama (NU) terkait hukuman mati untuk koruptor terus mengalir. Berbagai kalangan menyambut solusi tersebut sebagai langkah positif menyelesaikan kasus korupsi yang melilit bangsa Indonesia. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nur Wahid melalui siaran persnya, Rabu (19/9), mengapresiasikan rekomendasi NU tersebut.

Hidayat Nur Wahid mengapresiasikan rekomendasi NU tersebut sebagai bentuk keresahan anak bangsa bahwa hingga saat ini permasalah korupsi belum mampu ditangani dengan baik. Malah, dengan hukuman yang diberikan kepada para tersangka koruptor tidak membuat calon pelaku korupsi lainnya jera, tidak melakukannya lagi.

“Lihat saja, hampir tiap hari kita masih bisa menyaksikan kasus korupsi di negeri ini terungkap. Dan upaya memiskinkan para koruptor, tidak member efek jera. Untuk itu, kita perlu payung hukum yang tegas supaya bahaya laten korupsi di Indonesia bisa ditanggulangi secara bersama-sama,” ujar Hidayat Nur Wahid, Anggota Komisi I DPR RI.

Ia berharap dengan rekomendasi yang dikeluarkan dari Organisasi Islam (Ormas) terbesar di Indonesia tersebut, bisa dijadikan sebagai momentum menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Hidayat mengakui, wacana pemberian hukuman mati pada koruptor sudah sering dilontarkan sebagai salah satu solusi penanggulangan korupsi di Indonesia. Namun, belum terbentuk sebagai aturan atau regulasi.

“Jika diperhatikan, bahaya laten korupsi ini bisa disebut sebagai kondisi mengancam bangsa karena mengancam kesalamatan bangsa. Keadaan saat ini sudah sesuai dengan anjuran pasal 12 dan pasal 22 UUD 1945 tentang kondisi berbahaya dan genting bagi negara sehingga kita dianggap perlu mengambil sebuah keputusan khusus menyelesaikan soal korupsi ini,” kata Hidayat.

Mantan Presiden PKS ini menyebutkan, bangsa Indonesia perlu mengambil contoh Cina menyelesaikan persoalan kasus korupsi. Cina menciptakan momentum pemberantasan korupsi bermula sejak masa Zhu Rongji tahun1997. Zhu sempat melontarkan ucapan yang kemudian melegenda. "Berikanlah saya 100 peti mati, sembilan puluh sembilan saya akan gunakan untuk mengubur para koruptor, dan satunya lagi untuk saya gunakan kalau saya melakukan tindakan korupsi juga," kata Hidayat, mengutip ucapan Zhu.          

Hidayat juga mengatakan momentum kedua membuat aturan hukuman mati koruptor bisa diberlakukan adalah sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia menyayangkan, yang bisa ditindak hukuman mati adalah para koruptor dana bantuan bencana alam nasional.

“Sangat disayangkan, pada pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Korupsi ini tak berlaku bagi tindak pidana koruptor lainnya. Namun, dengan kedua momentum tersebut bisa digunakan sebagai tindak lanjut membuat regulasi yang kita sepakati bersama (menghukum mati koruptor),” terang Hidayat

 

Komisi VIII Rapat Kerja dengan Mensos (2012-10-09 02:17:16)